Uang Rupiah Baru Emisi 2022 Sudah Bisa Ditukar di Kota Padang, Daftar Dulu Melalui pintar.bi.go.id
Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahaan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Ketujuh pecahan uang emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku,
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahaan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Ketujuh pecahan uang emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang emisi 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000,
Untuk di Kota Padang, uang emisi 2022 tesebut mulai bisa ditukarkan hari ini, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Semen Padang Serahkan Dana BMN Rp 215 Juta untuk Forum Nagari Koto Lalang
Lokasi penukaran uang rupiah baru berada di halaman gedung lama Bank Indonesia.
Persis disamping jembatan Siti Nurbaya, Jalan Batang Arau nomor 66 Berok Nipah Kota Padang.
Tim penukaran uang Bank Indonesia Sumbar Fauzan mengatakan, penukaran uang dilokasi tersebut dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ricuh PKL vs Satpol PP, DPRD Usul Wali Kota Bentuk Perwako Aturan Berjualan bagi PKL Pantai Padang
"Jadwal penukaran uang dilakukan sampai tanggal 26 Agustus 2022," ungkap Fauzan, Jumat (19/8/2022)
Dikatakannya, kuota penukaran uang setiap harinya hanya seratus orang.
Maksimal uang yang dapat ditukarkan masing-masing orang Rp 1 Juta rupiah.
Lanjutnya, sebelum menukar uang dilokasi tersebut, masyarakat harus mendaftar melalui website terlebih dahulu.

Fauzan mengatakan pendaftaran penukaran uang menggunakan NIK KTP melalui pintar.bi.go.id
Pantauan TribunPadang.com, masyarakat tampak antusias melakukan penukaran uang di Gedung Lama Bank Indonesia.
Masyarakat tampak melakukan antrean, menunggu giliran penukaran uang mereka. (*)