Kota Padang
Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas
Urgensi Kursi Kosong Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi- Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas
Berdasarkan sejumlah aturan itu, Hendri Septa dipastikan akan seorang diri memimpin Kota Padang hingga berakhirnya jabatan pada 2023 nanti.
Di sisi lain, jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, jabatan kepala daerah yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota ialah selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan.
Dalam hal ini, jabatan Wako dan Wawako yang dilantik pada Mei 2019, dan akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.
Kembali berpedoman pada (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, maka jika ditarik 18 bulan dari Mei 2024, maka batas kekosongan kursi Wawako ialah pada November 2022.