Kota Padang

Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas

Urgensi Kursi Kosong Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi- Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menjelaskan bahwa wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) punya peran dan pembagian kerja dalam membangun daerah, termasuk di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui Kota Padang tidak punya wakil wali kota sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota pada Februari 2021, pada April 2021 diangkat menjadi wali kota.

Itu artinya, ada rentang waktu 17 bulan dimana Kota Padang tanpa wawako, dan juga bisa disebut bahwa hingga 18 bulan ke depan kursi wawako tidak akan terisi sesuai UU Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Persiapan APEKSI: Pemko Padang Bersihkan Pantai, Tambah Lampu Jalan, dan Pangkas Pohon

Hal tersebut menurutnya adalah suatu tantangan untuk melihat perkembangan Kota Padang tanpa ada wawako.

"Persoalannya, mestinya ada pembagian kerja antara wako dan wawako," kata Asrinaldi saat ditemui TribunPadang.com di salah satu kafe di Kota Padang, Kamis (21/7/2022).

Ia menjelaskan, tugas atau peran wali kota itu cenderung pada kebijakan-kebijakan yang bersifat umum.

Sementara yang bersifat khusus itu biasanya di bawah kontrol wawako.

Baca juga: Duo Penghargaan UI Green Metric untuk Wali Kota Padang Hendri Septa

"Misalnya, evaluasi pembangunan, penyelenggaraan tugas dan wewenang dinas, dan seterusnya," lanjutnya.

Jika wawako tidak ada, ujarnya, tentu tugasnya diserahkan ke sekretaris daerah (sekda), sedangkan sekda juga sibuk akan segala hal tentang kebutuhan wali kota.

"Nah kalau ini terjadi, semakin tidak terperhatikan pembangunan Kota Padang ini, ruginya di sana.

Kecuali wako mau meluangkan waktu melaksanakan tugas yang mestinya dilakukan wawako, tapi itu jarang sekali," ujar pengajar di jurusan ilmu politik Universitas Andalas ini.

Baca juga: Wako Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhir Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016

Adapun kata dia, ketika wako merasa tugas-tugas Wawako cukup diserahkan ke sekda dan dinas akan banyak hal yang luput, dan itu yang kita sayangkan.

Untuk diketahui, berpedoman pada UU No. 10 tahun 2016, Wali Kota Padang Hendri Septa akan meletakkan jabatannya pada tahun 2023.

Katakanlah berakhir 31 Desember 2023, itu artinya terhitung pada akhir Juni 2022, sudah 18 bulan kekosongan sisa masa jabatan kursi wawako Padang.

Berdasarkan sejumlah aturan itu, Hendri Septa dipastikan akan seorang diri memimpin Kota Padang hingga berakhirnya jabatan pada 2023 nanti.

Di sisi lain, jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, jabatan kepala daerah yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota ialah selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan.

Dalam hal ini, jabatan Wako dan Wawako yang dilantik pada Mei 2019, dan akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.

Kembali berpedoman pada (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, maka jika ditarik 18 bulan dari Mei 2024, maka batas kekosongan kursi Wawako ialah pada November 2022.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved