Wako Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhir Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016
Wako Padang Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhirnya Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rima Kurniati
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Masa jabatan Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang akan berakhir pada tahun 2023, jika merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Pasal 201 ayat 5 dalam UU ini menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasilĀ pemilihan wali kota (Pilwako) tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Itu artinya, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang dimulai sejak tahun 2018 akan berakhir tahun depan.
Baca juga: Wali kota Hendri Septa Gendong Anak Disabilitas di Padang: Serahkan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar
Sementara itu, diketahui Wali Kota Padang saat ini Hendri Septa menjalankan pemerintahan tanpa ada ditemani wakil wali kota.
Hal itu terjadi sejak Hendri Septa yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota, ditinggal pasangannya Mahyeldi yang terpilih menjadi Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2024.
Pada 26 Februari 2021 lalu, kursi wakil wali kota Padang tiada ditempati seiring Hendri Septa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, hingga akhirnya ia dilantik menjadi Wali Kota Padang pada 7 April 2021.
Sejak saat itu, jabatan wawako tiada ditempati. Terkait dengan kekosongan itu, partai pengusung pasangan Mahyeldi - Hendri Septa pada Pilwako 2018 yaitu PKS dan PAN berhak mengusulkan nama calon Wawako sehingga dipilih oleh DPRD.
Baca juga: Ketua APEKSI Pusat Bima Arya Tunjuk Wako Padang Hendri Septa Jadi Pengurus APEKSI Pusat
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 154 ayat 1 poin D yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Namun yang terjadi, sejak jabatan wawako kosong, DPRD Kota Padang belum kunjung menerima dua nama yang diusulkan PKS dan PAN melalui Wali Kota Hendri Septa.
DPRD dalam aturannya tidak bisa berbuat apa-apa, yang dalam hal ini memilih dan mengangkat wawako untuk mengisi kekosongan hingga berakhirnya periode.
Belum lagi, jika menilik peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, DPRD kabupaten/ kota mempunyai tugas dan wewenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Sementara itu, kembali berpedoman pada UU No. 10 tahun 2016, masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa akan meletakkan jabatannya pada tahun 2023.
Katakanlah berakhir 31 Desember 2023, itu artinya terhitung pada akhir Juni 2022, sudah 18 bulan kekosongan sisa masa jabatan kursi wawako Padang.
Berdasarkan sejumlah aturan itu, Hendri Septa dipastikan akan seorang diri memimpin Kota Padang hingga berakhirnya jabatan pada 2023 nanti.