Wako Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhir Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016

Wako Padang Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhirnya Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rima Kurniati
istimewa
Wako Hendri Septa Dipastikan Tanpa Wakil Hingga Berakhir Masa Jabatan, Merujuk UU No 10 Tahun 2016 

Di sisi lain, jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, jabatan kepala daerah yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota ialah selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan.

Dalam hal ini, jabatan Wako dan Wawako yang dilantik pada Mei 2019, dan akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.

Kembali berpedoman pada (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, maka jika ditarik 18 bulan dari Mei 2024, maka batas kekosongan kursi Wawako ialah pada November 2022.

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi membenarkan bahwa sesuai UU nomor 10 tahun 2016, sejak akhir Juni 2022, kursi Wawako Padang dipastikan tidak bisa ditempati lagi hingga akhir 2023.

"Ya, ndak bisa lagi berarti, dasarnya UU nomor 10 tahun 2016. Kalau dasarnya UU nomor 23 tahun 2014, jika dihitung mundur maka November 2022 ini berakhir," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Selasa (19/7/2022).

"Jadi, pertanyaannya, UU mana yang dipakai DPRD?," ujar dia.

Asrinaldi mengatakan, ada ambiguitas persoalan aturan perihal akhir masa jabatan Wako dan Wawako Padang yang perlu dijelaskan kembali, yang mana yang di pakai DPRD.

"Cuma-kan kalau melihat pemilihan, tentu yang dipakai UU nomor 10 tahun 2016 ketika pemilihan Wako Padang itu," pungkas Asrinaldi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved