Aturan Perjalanan Terbaru Wajib Booster, Simak Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di pedulilindungi.id
Salah satu aturan perjalan terbaru adalah sudah mendapat vaksin booster. Begini cara cek lokasi vaksin booster melalui pedulilindungi.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.
Berdasarkan SE tersebut, calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen bagi yang sudah mendapat vaksin booster.
Apabila baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga, lokasi vaksin booster dapat dicek secara online, baik melalui laman pedulilindungi.id maupun di aplikasi ponsel.
Baca juga: Fitur Baru PeduliLindungi Sijejak, Kemenkes Rilis untuk Pelacakan, Kontak Erat Covid-19 Jarak Dekat
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Pariaman, Bisa Vaksin Satu, Vaksin Dua dan Vaksin Booster
Cara Cek Lokasi Vaksinasi di PeduliLindungi
- Buka laman https://www.pedulilindungi.id/ atau klik di sini
- Temukan kolom 'Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19'
- Kemudian masukkan nama klinik/Puskesmas/Kecamatan sesuai alamat domisili;
- Selanjutnya klik 'Cari'
- Agar lebih akurat, pengguna bisa memasukkan Provinsi dan Kabupaten;
- Nantinya, web PeduliLindungi akan menampilkan daftar faskes terdekat yang menyediakan layanan vaksinasi
- Untuk memastikan ketersediaan vaksin booster dapat menghubungi faskes terdekat, bisa melalui akun media sosial masing-masing.
Baca juga: Beli Migor Pakai Pedulilindungi di Kota Bukittinggi, Pedagang Ngaku Belum Paham, Bagaimana Teknisnya
Baca juga: Syarat Memperoleh Status Kelayakan Terbang dan Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Aturan Terbaru Naik Pesawat
1. Sudah Mendapat Vaksin Booster
