Syarat Memperoleh Status Kelayakan Terbang dan Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara harus melakukan pengisisan electronic Health Alert Card (e-HAC)

Editor: Mona Triana
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara harus melakukan pengisisan electronic Health Alert Card (e-HAC).

Persyaratan ini merupakan penerapan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari kemkes.go.id, mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas Perihal Satgas Mudik Lebaran, Ketua Dewan Supardi Singgung Kemacetan

Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Moda Transportasi dan Prokes di Sumbar, Jelang Mudik Lebaran

Baca juga: Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Syarat memperoleh status kelayakan terbang

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: PT Kereta Api Indonesia: 553 Ribu Lebih Tiket Jarak Jauh, KA Mudik Lebaran Terjual

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Menerima Vaksin Booster Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Warga Matur Mudik Dikagetkan Kemunculan Beruang Madu saat Dirinya Dalam Kandang Kerbau

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved