Aturan Perjalanan Terbaru Wajib Booster, Simak Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di pedulilindungi.id

Salah satu aturan perjalan terbaru adalah sudah mendapat vaksin booster. Begini cara cek lokasi vaksin booster melalui pedulilindungi.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandar Internasional Soekarno Hatta. Berikut aturan terbaru naik pesawat dan cara cek lokasi vaksin booster di pedululindungi. 

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Baru Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru Mendapat Vaksin Dosis Pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi Kesehatan Tertentu/Penyakit Komorbid

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 Tahun

Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di Bawah 6 Tahun

Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved