Aturan Perjalanan Terbaru Wajib Booster, Simak Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di pedulilindungi.id

Salah satu aturan perjalan terbaru adalah sudah mendapat vaksin booster. Begini cara cek lokasi vaksin booster melalui pedulilindungi.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandar Internasional Soekarno Hatta. Berikut aturan terbaru naik pesawat dan cara cek lokasi vaksin booster di pedululindungi. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

Berdasarkan SE tersebut, calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen bagi yang sudah mendapat vaksin booster.

Apabila baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga, lokasi vaksin booster dapat dicek secara online, baik melalui laman pedulilindungi.id maupun di aplikasi ponsel.

Baca juga: Fitur Baru PeduliLindungi Sijejak, Kemenkes Rilis untuk Pelacakan, Kontak Erat Covid-19 Jarak Dekat

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Pariaman, Bisa Vaksin Satu, Vaksin Dua dan Vaksin Booster

Cara Cek Lokasi Vaksinasi di PeduliLindungi

- Buka laman https://www.pedulilindungi.id/ atau klik di sini

- Temukan kolom 'Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19'

- Kemudian masukkan nama klinik/Puskesmas/Kecamatan sesuai alamat domisili;

- Selanjutnya klik 'Cari'

- Agar lebih akurat, pengguna bisa memasukkan Provinsi dan Kabupaten;

- Nantinya, web PeduliLindungi akan menampilkan daftar faskes terdekat yang menyediakan layanan vaksinasi

- Untuk memastikan ketersediaan vaksin booster dapat menghubungi faskes terdekat, bisa melalui akun media sosial masing-masing.

Baca juga: Beli Migor Pakai Pedulilindungi di Kota Bukittinggi, Pedagang Ngaku Belum Paham, Bagaimana Teknisnya

Baca juga: Syarat Memperoleh Status Kelayakan Terbang dan Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Aturan Terbaru Naik Pesawat

1. Sudah Mendapat Vaksin Booster

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Baru Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru Mendapat Vaksin Dosis Pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi Kesehatan Tertentu/Penyakit Komorbid

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 Tahun

Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di Bawah 6 Tahun

Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved