Kota Payakumbuh

Disnakerperin Kota Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Beri Imbauan kepada Para Pengusaha

GUNA untuk updating data ketenagakerjaan terhadap perusahaan serta pembinaan penyuluhan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang berada di ling

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO PAYAKUMBUH
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengundang masing-masing pimpinan perusahaan pada Rabu (6/7/2022). Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan lantai 2 gedung sentra rendang kota Payakumbuh, dalam hal kegiatan pembinaan ini meliputi beberapa tahap. 

GUNA untuk updating data ketenagakerjaan terhadap perusahaan serta pembinaan penyuluhan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang berada di lingkup Kota Payakumbuh, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengundang masing-masing pimpinan perusahaan pada Rabu (6/7/2022).

Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan lantai 2 gedung sentra rendang kota Payakumbuh, dalam hal kegiatan pembinaan ini meliputi beberapa tahap.

Rilis yang diterima redaksi, menyebutkan mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas, maka Disnakerin mengundang para pimpinan perusahaan ini sesuai yang telah dijadwalkan untuk mengikuti pertemuan pada hari ini sebanyak 7 pimpinan perusahaan.

Wakili Disnakerperin, yakni Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Gesmalindra dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini sifatnya untuk pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota Payakumbuh.

Baca juga: Pemko Payakumbuh Tetapkan Shalat Idul Adha 1443 H, pada 10 Juli 2022 Mendatang

Update Dat4
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengundang masing-masing pimpinan perusahaan pada Rabu (6/7/2022). Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan lantai 2 gedung sentra rendang kota Payakumbuh, dalam hal kegiatan pembinaan ini meliputi beberapa tahap.

Baca juga: Gerakan Menuju Smart City 2022, Pemko Payakumbuh Kerja Sama dengan Kementerian Kominfo RI

“Untuk itu diharapkan peran aktif dari seluruh pengusaha agar tercipta hubungan yang baik antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja,” ungkap Kabid Naker tersebut.

Gesmalindra menyampaikan bahwa untuk hari pertama ini dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap seluruh perwakilan dari perusahaan yang diundang, yang akan dilakukan oleh Aldi Safdiarton, SH dari Bidang tenaga kerja dan Febria Kurniadi Fajra bersama Tim dari BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh.

Dalam keterangan yang disampaikan Febria Kurniadi Fajra mewakili BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tertanggal 25 November 2011 huruf c tentang BPJS.

Dan, merujuk undang-undang tersebut maka sesuai kewenangan dari padanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya seperti tercantum pada peraturan perundang-undangan jaminan sosial Nasional,” ujar Febria.

“Untuk itu diimbau kepada seluruh perusahaan sebagaimana yang di maksud dalam UU nomor 24 tahun 2011 tersebut agar dapat mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, kepala Disnakerperin Yunida Fatwa menyampaikan bahwa kegiatan ini ialah bentuk keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu juga dalam rangka kebutuhan dari Disnakerperin Kota Payakumbuh sendiri yang mana setiap tahunnya Bidang Naker harus memperbaharui data dan informasi berkaitan dengan perkembangan situasi,” kata Kepala Disnakerperin itu.

“Bersamaan dengan pelaksanaan updating data Disnakerperin saat ini, maka juga harus dilaksanakan pembinaan kepada pengusaha andaikan ada kekurangan dari kelengkapan yang ada sebelumnya,” tukas Kadis Yunida Fatwa.

Lebih lanjut, Yunida Fatwa sampaikan jika Disnakerperin juga menyediakan pojok layanan konsultasi (Telan Sushi), dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan informasi yang berkaitan dengan peraturan serta perundang-undangan yang mengatur dan juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Disnakerperin akan buka pelayanan ini tiap hari pada jam kerja.

“Kita semua di sini merupakan mitra yang saling berkaitan satu sama lainnya, maka untuk itu perlu sinergi yang baik diantara kita,” tutupnya.(*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved