Tak Terima Ditilang, Pengendara Motor Adu Mulut dengan Petugas hingga Gigit Polisi sampai Berdarah

Pengendara motor terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian. Insiden tersebut viral di media sosial. Diketahui pengendara merupakan

Editor: Mona Triana
Istimewa via TribunJakarta.com
Seorang mahasiswi di Jakarta Timur, HFR (23) (berjaket cokelat), nekat menganiaya polisi karena emosi diingatkan telah melawan arah, Kamis (30/6/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Pengendara motor terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian.

Insiden tersebut viral di media sosial.

Diketahui pengendara merupakan seorang mahasiswa yang tidak terima ditindak petugas kepolisian karena melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Pengendara motor tidak terima ditilang dan terus membela diri sehingga terjadi adu argumen dengan pihak kepolisian.

Baca juga: LBH Padang Catat 3 Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi, Polda Sumbar Pastikan Tindak Lanjuti

Terlihat pula mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.

Tak cukup sampai disitu, mahasiswi itu pun sempat menabrak petugas dan berupaya merebut senjata polisi.

Seorang saksi mata bernama Yani mengatakan, wanita tersebut melintas dari arah Tebet ke Jatinegara, dengan melawan arah.

Baca juga: Ada Pengaspalan di Simpang Tiga Sicincin, Polisi Terapkan Buka-Tutup Jalan Bukittinggi-Padang

“Di Stop sama polisi, eh malah polisi ditabrak. Polisi (sempat) dipukul berdarah bibirnya. Pokoknya parah deh. Masih muda orangnya (pelaku),” ujar Yani dikutip dari NTMC Polri, Jumat (1/7/2022).

Yani juga menyebut jika pelaku sempat berusaha menarik senjata polisi namun ditahan oleh anggota kepolisian.

 “Senjata polisi ditarik-tarik tapi ditahan sama polisi. Di sini sering lawan arah, ditegur enggak terima,” katanya. 

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Tepi Jalan Kantor Wali Nagari, Polisi Hadiahi Timah Panas Kaki MH

Menanggapi video yang viral, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

Baca juga: Polisi Musnahkan 35 Kg Sabu-Sabu, Dilarutkan dalam Air Campur Deterjen, Plastik Pembungkus Dibakar

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved