LBH Padang Catat 3 Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi, Polda Sumbar Pastikan Tindak Lanjuti
Satake membenarkan bahwa LBH Padang telah melakukan aksi demonstrasi di Polda Sumbar pada Senin (27/6/2022).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu memastikan pihaknya menindak lanjuti semua kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan jajarannya sesuai dengan tuntutan lembaga bantuan hukum (LBH) Padang.
Satake membenarkan bahwa LBH Padang telah melakukan aksi demonstrasi di Polda Sumbar pada Senin (27/6/2022).
Sesuai dengan tuntutan yang disampaikan LBH tentang adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Sumbar, Satake memastikan semua petugas yang diduga terlibat diproses sesuai dengan aturan.
Baca juga: LBH Padang Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Personel Kepolisian
Baca juga: Pihak Keluarga Didampingi LBH Minta Keadilan & Percepatan Proses Hukum, Datangi Kantor Polda Sumbar
"Pada prinsipnya jika ada polisi yang melakukan pelanggaran atau melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pasti akan dilakukan pemeriksaan atau diproses," ujar Satake kepada TribunPadang.com, Selasa (28/6/2022).
Dikatakannya lagi, apabila ada kesalahan atau pelanggaran dari anggota (kepolisian) yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pasti akan diproses atau ditindak lanjuti.
LBH dalam catatannya, melihat ada tiga kasus penyiksaan saat penangkapan terduga pelaku yang diduga melibatkan pihak kepolisian.
Tiga kasus itu yakni meninggalnya tersangka dalam kasus tindak pidana curanmor yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Tanah Datar pada tanggal 22/12/2020.
Kemudian, meninggalnya tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Agam pada Rabu (9/3/2022) malam.
Selanjutnya, kematian terduga pelaku penyalahguna narkotika di Padang Pariaman pada Selasa (15/3/2022) subuh.
"Selama ini mereka (personel kepolisian) yang melakukan diluar SOP pasti diberi tindakan juga, setidaknya seperti kasus di Solok Selatan. Nah itu kan dia diproses juga karena kasus kekerasan yang dilakukan," tambah dia.
Kemudian harap dia, jika ditemukan kasus serupa yang diduga melibatkan personel kepolisian, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkannya ke Itwasda (instansi pengawasan daerah), Propam Polda Sumbar terkait disiplin atau kode etik.
Satake menjelaskan, di tubuh kepolisian ada reward dan punishment yang diterima petugas dalam setiap tindakan.
"Satu sisi mereka yang berprestasi ya kita kasih reward, kalau melaksanakan tugas dengan baik," tambahnya.(*)