Parkir di Depan Kantor Imigrasi, Ban Mobil Dikempeskan Dishub Padang, Tomi: Tidak Ada Tanda Dilarang

Ban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan jalan Khatib Sulaiman Padang dikempeskan Dinas Perhubungan Kota Padang,  Jumat (1/7/2022)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Mobil Tomi Dikempesin Dishub Padang, Ngaku Tak Tahu ada Tanda Dilarang Parkir di Jalan Khatib Sulaiman 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan jalan Khatib Sulaiman Padang dikempeskan Dinas Perhubungan Kota Padang,  Jumat (1/7/2022).

Seorang warga yang ban mobilnya dikempeskan, Tomi (35) mengaku baru parkir di tepi Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Padang selama kurang lebih lima belas menitan.

"Saya hendak mengurus paspor, tiba-tiba pas keluar sudah ada petugas Dishub dan mobil dikempeskan," ungkapnya.

Baca juga: Update Pengendara Cekcok dengan Petugas Dishub Padang, Kadis: Selisih Paham Sudah Diselesaikan

Baca juga: Dishub Padang Jemput Bola, Ajak Sopir Angkot Gunakan Pembayaran Non Tunai QRIS BRI

Tomi mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir di depan kantor Imigrasi Padang tersebut.

Ditanya tanggapannya dengan penertiban parkir sembarangan, Tomi mengaku kebijakan tersebut bagus.

Hanya saja, harusnya dituliskan tanda larangan parkir di lokasi tersebut.

Baca juga: Tanggapi Surat Pemnag Padang Sibusuk, Dishub Sijunjung Segera Perbaiki PJU yang Mati

"Di depan Kantor Imigrasi ini tidak ada tanda larangan parkir," ungkapnya.

Dikatakan Tomi, ia juga harus menjemput STNK ke kantor Dinas Perhubungan Padang.

"STNK disita, disuruh jemput ke kantor Dishub," ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas lapangan Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Zamzami mengatakan, sesuai perwako Padang jalan utama dilarang parkir sembarangan.

Baca juga: Ada 5 Berkas Tilang Kendaraan yang ODOL, Hasil Giat Satlantas Polres dan Dishub Padang Panjang

Pihaknya rutin melakukan penertiban parkir sembarangan, mulai dari Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Sudirman, Jati, lalu jalan Bypass Padang.

"Bagi yang parkir sembarangan kita minta STNK, sopir juga didenda Rp 350 ribu, saat mengambil STNK tersebut," ungkapnya.

Zamzami mengimbau agar pengendara memperhatikan lokasi parkir kendaraannya agar tidak menganggu ketertiban lalu lintas 

"Parkirlah di tempat yang telah ditentukan," ungkapnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved