Kota Padang Panjang

Ada 5 Berkas Tilang Kendaraan yang ODOL, Hasil Giat Satlantas Polres dan Dishub Padang Panjang

Giat Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang dan Dinas perhubungan (Dishub) Pemko Padang Panjang menghasilkan lima berkas Tilang terhadap

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.HUMAS POLRES PADANG PANJANG
Satlantas Polres Padang Panjang dan Dishub Pemko Padang Panjang melakukan breafing sebelum kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), Jumat (28/1/2022) pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG -  Giat Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang dan Dinas perhubungan (Dishub) Pemko Padang Panjang menghasilkan lima berkas Tilang terhadap kendaraan yang over load, Jumat (28/1/2022) pagi.

Rilis yang diterima Redaksi TribunPadang.com, kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL), Jumat pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, Satlantas Polres Padang Panjang dipimpin  Kasat lantas Iptu Aldi Lazuardi serta didampingi Kanit Patroli Lalu lintas Ipda AW Siregar dengan Kabid Angkutan dan Lalin Dishub, Rully Hardian SSTP, MAP melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan jenis barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sejauh ini lanjutnya, meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas lebih disebabkan beberapa hal.

Baca juga: Pengunjung Mifan Waterpark Divaksinasi, Difasilitasi Polres Padang Panjang dan Nakes Puskesmas

Satlantas Polres Padang Panjang dan Dishub Pemko Padang Panjang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), Jumat (28/1/2022) pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan.
Satlantas Polres Padang Panjang dan Dishub Pemko Padang Panjang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), Jumat (28/1/2022) pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan. (ISTIMEWA/DOK.HUMAS POLRES PADANG PANJANG)

Baca juga: Oknum Polres Padang Panjang Terlibat Penembakan di Pekanbaru, Terjadi Pukul 03.20 WIB

Di antarannya, kendaraan yang membawa muatan  barang di luar kapasitas JBB (jumlah berat barang ) yang telah diizinkan.

Akibatnya, berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Panjang

Kasat lantas Iptu Aldi Lazuardi membenarkan pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap kendaraan " ODOL" menyusul tindakan represif.

"Sebelumnya, kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir," ujar Iptu Aldi Lazuardi.

Satlantas Polres Padang Panjang dan Dishub Pemko Padang Panjang melakukan breafing sebelum kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), Jumat (28/1/2022) pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan
Satlantas Polres Padang Panjang dan Dishub Pemko Padang Panjang melakukan breafing sebelum kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), Jumat (28/1/2022) pagi di depan Rumah Susu daerah Bukit Surungan (ISTIMEWA/DOK.HUMAS POLRES PADANG PANJANG)

Imbauannya, agar selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi Ban dan komponen kelengkapan lainnya.

Giat kali ini, lanjutnya demi menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan, serta kemacetan arus lalu lintas di kawasan Polres Padang Panjang.

"Semoga kegiatan ini akan menyadarkan oknum, yang memiliki kepentingan peribadi dengan  memaksakan muatan yang sangat berat dan  berlebih di luar kapasitas  kendaraan. Sebab, berpotensi sekaligus membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," tutup Iptu Aldi Lazuardi.(*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved