Dapati 8 Sopir Angkot di Padang Masih Anak di Bawah Umur, Ditlantas Janjikan Lebih Sering Razia
Kalau ke depan masih ditemukan lagi, pemilik kendaraannya kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak delapan orang sopir angkutan kota (Angkot) ditindak oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, Selasa (28/6/2022).
Sopir angkot ini ditindak pihak kepolisian karena masih di bawah umur namun sudah mengendarai kendaraan umum.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dua Bocah di Padang Ngaku Setor Uang ke Oknum Sopir Angkot Setelah Jadi Pak Ogah
Baca juga: Bayar Angkot di Padang Pakai QRIS BRI, Pengamat: Sistem Non Tunai akan Sulitkan Penumpang dan Warga
Ia mengingatkan kepada orang tua agar anak tidak dibiarkan begitu saja membawa kendaraan karena belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM.
Apalagi delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan angkutan umum.
"Orang tua jangan memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan. Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau ke depan masih ditemukan lagi, pemilik kendaraannya kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegasnya.(*)