Disdik Sebut Persoalan Dongkrak Nilai di SMP 1 Padang Sudah Selesai, Dikembalikan ke Posisi Awal 

pihaknya akan berkoordinasi dengan atasannya, berkenaan dengan apakah oknum yang terlibat dikenakan sanksi atau tidak.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
ppdb.sumbarprov.go.id
PPDB SMA/SMK Sumbar 2022. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan bahwa persoalan dongkrak nilai yang diduga terjadi di SMP 1 Kota Padang sudah selesai. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan bahwa persoalan dongkrak nilai yang diduga terjadi di SMP 1 Kota Padang sudah selesai.

"Udah clear, nilai kita kembalikan ke posisi awal," kata Habibul pada Senin (27/6/2022).

Dikatakannya, kejadian seperti itu adalah dinamika yang biasa terjadi di lapangan.

Baca juga: Nasib 49 Siswa SMP 1 Padang yang Nilainya Didongkrak Agar Lulus PPDB SMA Jalur Prestasi

Baca juga: Soal Dugaan Dongkrak Nilai di SMP 1 Kota Padang, Kepala Sekolah: Kita Kembalikan Nilai Sebenarnya

Adapun kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasannya, berkenaan dengan apakah oknum yang terlibat dikenakan sanksi atau tidak.

"Soal guru yang bersangkutan kita koordinasikan dulu pada pimpinan," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian sanksi tak serta merta langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

Lantaran pihaknya harus mengkaji dulu seluk beluknya, apakah kejadian itu disengaja atau kesalahpahaman.

"Yang penting nilai sudah dikembalikan ke posisi awal, itu yang penting bagi kita," pungkas Habibul.

Diketahui sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Sumbar untuk menunda pengumunan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2022 jalur prestasi.

Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (27/6/2022) mengatakan, penundaan pengumunan hasil PPDB SMA jalur prestasi ini akibat ditemukan kasus pendongkrakan nilai peserta didik di SMP 1 Kotak Padang.

Baca juga: PPDB SMA Sumbar Jalur Zonasi Dibuka Tanggal 28- 30 Juni 2022, Daya Tampung 50 Persen

Nilai yang sudah dinaikkan oleh pihak sekolah tersebut digunakan untuk mendaftar jalur prestasi akademik PPDB SMA Sumbar 2022.

Awalnya Ombudsman menerima informasi adanya pendongkrakan nilai peserta didik pada salah satu SMP di Kota Padang.

Kemudian Ombudsman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Dan setelah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Padang memang ditemukan pendongkrakan nilai tersebut," ungkapnya.

Yefri mengatakan, terdapat sekitar 40 peserta didik yang nilainya dinaikan oleh pihak sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved