BKSDA Amankan Opsetan Satwa
Gegara Suka Awetkan Satwa: Seorang Kakek di Padang Panjang, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun
Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
23. Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan;
24. Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar kecil;
25. Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggns Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang;
26. Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.
Baca juga: UPDATE BKSDA Amankan Opsetan Satwa, Total 26 Tubuh Hewan Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang
Diawetkan (Opsetan)
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 26 barang bukti berupa satwa yang diawetkan (opsetan) yang diamankan tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar.
Pantauan TribunPadang.com terlihat semua barang bukti dihadirkan pada saat konferensi pers.
Namun, terduga pelaku yang diketahui berinsial W (74) tidak dihadirkan karena usianya dan kesehatannya.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Inisial W (74) diamankan pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan, barang bukti dititipkan serfa diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa ada 26 barang bukti berupa bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
"Kami akan mengejar pamasoknya dari mana dan melakukan pengembangan-pengembangan," kata Sustyo Iriyono.
Kata dia, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," katanya.
Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Dirinya tidak ingin seperti satwa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang estimasinya kurang dari 1000 bernasib sama dengan harimau jawa.
"Apalagi dengan sengaja ada perburuan liar. Oleh karena itu kita ada bekerjasama dengan BKSDA masing-masing wilayah, kemudian ada check point di Merak dan pintu bandara serta pelabuhan," katanya.
Bajing terbang, kambing hutan (Capricornis sumatraenis), kepala rusa (Cervus Unicolory), macan dahan (Neofelis Nebulosa).
Binturong, rangkong, siamang, kucing mas, tanduk rusa, kulit macan dahan, dan lainnya.
Mengutip ksdae.menlhk.go.id, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)