PPDB Sumbar 2022
Usia Jadi Prioritas PPDB SD Padang 2022, Minimal 6 Tahun per 1 Juli 2022
Usia calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 ini harus minimal 6 tahun per 1 Juli tahun 2022
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy.
Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022.
Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.
Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.
"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
Selanjutnya, surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
"Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi untuk yang berasal dari dalam kota," ungkapnya
Kemudian, ijazah PAUD bagi yang memiliki
PPDB SD Padang 2022 tersedia tiga jalur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbus) Kota Padang menjelaskan proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Padang melalui jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (14/6/2022), menuturkan jalur zonasi memiliki daya tampung paling besar, minimal 70 persen.
Baca juga: Populer Padang: Innova Ringsek akibat Tabrakan Beruntun, PPDB SMP Mulai 20 Juni, Viral Aksi Pungli
Baca juga: Cara Mendaftar SMP secara Online di Padang, Akses psb.diknaspadang.id untuk PPDB 2022
Daya tampung jalur afirmasi maksimal 25 persen, selanjutnya daya tampung perpindahan orang tua maksimal 5 persen
Penerimaan melalui jalur zonasi dibuka pada pendaftaran tahap pertama.
"Tahap pertama dibuka 16 Juni sampai 20 Juni 2022," ungkapnya.