PPDB Sumbar 2022
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto: Harus Disertai SK, Maksimal 1 Tahun
Ada empar jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Bara
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ada empar jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Barat tahun ajaran 2022/ 2023, salah satunya jalur perpindahan tugas orang tua.
Ketua PPDB SMA/ SMK Sumbar tahun ajaran 2022/2023, Suryanto mengatakan jalur perpindahan orang tua tahun ini sebesar lima persen dari total kuota.
Ia menyampaikan, jalur perpindahan orang tua harus sesuai persyaratan yang ditetapkan.
"Saat mendaftar, calon peserta didik mesti melampirkan SK (surat keputusan) perpindahan orang tua," kata Suryanto kepada TribunPadang.com, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, SK yang dilampirkan bisa dari instansi pemerintah dan juga swasta.
Adapun, jalur ini dibatasi bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah dalam kurun waktu maksimal satu tahun.
Sedangkan, jika orang tua calon peserta didik sudah menetap atau berdomisili lebih dari satu tahun, peserta didik tidak bisa mendaftar SMA/ SMK jalur perpindahan orang tua.
Karena kata dia, jika SK tersebut lewat dari satu tahun artinya ada kelalaian orang tua memindahkan status kependudukannya.
Dikatakannya, jika kuota perpindahan orang tua itu belum terpenuhi, maka kelebihan kuota bisa dipenuhi oleh jatah anak guru.
"Ada juga jatah anak guru, hal itu tercantum di klausa Permendikbud. Namun jika kuota masih ada," kata dia.
Adapun peserta didik itu bersekolah di satuan pendidikan dimana orang tua yang mengajar.
Diketahui sebelumnya, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dibuka melalui empat jalur.
Keempat jalur tersebut ialah afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar Dimulai 16 Juni 2022, Calon Peserta Didik Bisa Daftar di ppdb.sumbarprov.go.id

Baca juga: PPDB SMP Padang Tahun 2022 Tampung 6800 Siswa, 54 Persen Jalur Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius menjelaskan, persentase jalur penerimaan siswa ialah 30 persen dari prestasi, dan 50 persen dari zonasi.
Kemudian, untuk jalur afirmasi ada kuota 15 persen dan perpindahan orang tua sebanyak lima persen.
Dikatakannya, jalur prestasi itu misalnya prestasi akademik, yaitu berdasarkan nilai sekolah.
Selanjutnya, kemampuan Tahfiz Alquran, serta prestasi ekstrakurikuler.
"Prestasi ekstrakurikuler seperti prestasi di bidang olah raga atau kesenian yang berjenjang, dan mesti dibuktikan dengan sertifikatnya," ujar Barlius kepada TribunPadang.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, jalur afirmasi merupakan kuota yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Misalnya penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lebih lanjut, sistem zonasi diterapkan berdasarkan daerah asal atau domisili siswa.
Adapun jalur perpindahan orang tua dimaksudkan untuk memudahkan siswa dapat mendaftar dan bersekolah di daerah penugasan orang tua.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)