PPDB Sumbar 2022

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto: Harus Disertai SK, Maksimal 1 Tahun

Ada empar jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Bara

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Ketua PPDB SMA/ SMK Sumbar tahun ajaran 2022/ 2023 Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (14/6/2022). 

Dikatakannya, jalur prestasi itu misalnya prestasi akademik, yaitu berdasarkan nilai sekolah.

Selanjutnya, kemampuan Tahfiz Alquran, serta prestasi ekstrakurikuler.

"Prestasi ekstrakurikuler seperti prestasi di bidang olah raga atau kesenian yang berjenjang, dan mesti dibuktikan dengan sertifikatnya," ujar Barlius kepada TribunPadang.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, jalur afirmasi merupakan kuota yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Misalnya penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lebih lanjut, sistem zonasi diterapkan berdasarkan daerah asal atau domisili siswa.

Adapun jalur perpindahan orang tua dimaksudkan untuk memudahkan siswa dapat mendaftar dan bersekolah di daerah penugasan orang tua.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved