Jalur Afirmasi PPDB SMA Sumbar 2022: Untuk Keluarga Kurang Mampu dan Penyandang Disabilitas

Kuota jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Sumatera Barat tahun ajaran 2022

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Ketua PPDB SMA/ SMK Sumbar tahun ajaran 2022/ 2023 Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuota jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Sumatera Barat tahun ajaran 2022/2023 sebesar 15 persen.

Ketua PPDB SMA/ SMK Sumbar, Suryanto menjelaskan jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon peserta didik dengan berbagai persyaratan.

Dijelaskannya, jalur ini diberlakukan untuk calon peserta didik dengan ekonomi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Padang Tahun 2022 Dimulai 20 Juni, Siswa Dapat Akun dari Sekolah

Baca juga: PPDB SMP Padang Tahun 2022 Dibuka 2 Tahap, Tahap Kedua Bebas Pilih Sekolah

"Afirmasi itu untuk peserta didik kurang mampu, di tandai dengan kepesertaan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," kata Suryanto kepada TribunPadang.com, Selasa (14/6/2022).

Berkenaan dengan DTKS itu, dinas pendidikan juga menggandeng dinas sosial sebagai referensi kepesertaan masyarakat dalam setiap program.

Ia memaparkan, DTKS itu juga bisa dibuktikan dengan kepesertaan keluarga calon peserta didik pada program keluarga harapan (PKH).

Baca juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA di Sumbar 30 Persen: Prestasi Akademik Dinilai Berdasarkan Rapor

Pra Pendaftaran PPDB SMP Padang Bagi Lulusan Sebelum 2022, Lulus Paket dan dari Luar Padang

Kemudian, peserta didik yang tergabung dalam program Indonesia pintar juga mendaftar lewat jalur afirmasi.

Peserta Didik yang tergabung dalam program tersebut dapat melampirkan Kartu Indonesia pintar (KIP) saya pendaftaran.

Sementara itu, Suryanto mengatakan, jalur afirmasi tidak bisa diikuti calon peserta didik jika hanya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

"Sejauh peserta didik masuk dalam data kesejahteraan (DTKS), kami welcome, artinya dia (peserta didik) punya hak, dan sah secara administrasi dan secara hukum," kata dia.

Baca juga: Usia Jadi Prioritas PPDB SD Padang 2022, Minimal 6 Tahun per 1 Juli 2022

Baca juga: Jadwal PPDB SD Padang 2022 Dimulai 16 Juni, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Bisa Pilih 3 Sekolah

Jalur afirmasi, kata dia, juga membuka peluang bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

"Jadi asesmennya dari lembaga yang berwenang di satuan pendidikan inklusif," tambah Suryanto.

Namun, kata dia tidak semua sekolah itu inklusif atau inklusi setahu dia ada beberapa yang ramah anak atau disabilitas, misalnya SMA 1 Padang, SMA 2 Padang, dan beberapa SMA lainnya.

Dilanjutkan dia, peserta didik penyandang disabilitas diutamakan dapat mendaftar di dalam zonasinya.

Jika tak tertampung di zonasinya, bisa di zonasi terdekat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved