Kota Padang
Waspadai Aksi Cyber Crime Phising: OJK Sumbar Ingatkan Jaga, Data Pribadi User Name, dan Kata Sandi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk meng
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk mengelabui korban.
Dijelaskannya, phising, salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai karyawan, call center atau customer service lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.
"OJK meminta masyarakat mewaspadai email, pesan singkat maupun pesan melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri phising," keterangan Yusri, Sabtu (11/6/2022)
Dijelaskannya, ciri-ciri phising biasanya menggunakan nama akun serta foto profil yang mirip dengan akun resmi Lembaga Jasa Keuangan
Meminta data-data finansial konsumen yang sifatnya rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, atau nomor kartu kredit.
"Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah meminta data-data tersebut kepada nasabahnya," kata Yusri.
Sejauh ini phising merupakan aksi cyber crime, yakni upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Sasaran phising adalah data pribadi, kemudian informasi data phising yang diperoleh bisa langsung dimanfaatkan untuk menipu korban.
Selanjutnya, memberi tautan atau link dan meminta konsumen untuk mengakses link tersebut, antara lain dengan tawaran diskon, untuk melihat berita, dan lainnya.
Ia menambahkan, pelaku juga mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan seketika itu juga.
Baca juga: Kronologi Uang Rp 1,1 Miliar Raib di Padang, Berawal Terima Link agar Daftarkan Username hingga PIN
Baca juga: Uang Nasabah di Padang Raib, Klik Link dari Penipu: BRI Padang dan Aparat Penegak Hukum Koordinasi
"Pelaku phising akan meminta korban untuk mengambil keputusan dengan cepat dengan berbagai alasan seperti adanya transaksi mencurigakan, sehingga harus segera memblokir
kartu, masa promo akan cepat habis, dan rayuan lainnya agar korban terperdaya atau panik sehingga tidak sempat berpikir lama," paparnya.
"OJK mengimbau masyarakat senantiasa menjaga keamanan informasi sensitif yang dapat digunakan pelaku phising untuk membobol rekening korban," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, informasi yang biasanya diincar pelaku phising diantaranya user name, kata sandi
Lalu Nomor Kartu Kredit atau Debit, Kode PIN ATM atau Mobile Banking, Kode OTP, Kode CVV/CVC (3 angka di belakang kartu kredit)
Kemudian masa berlaku Kartu Kredit/Debit, nomor KTP atau Paspor, tanggal lahir, nama ibu kandung dan informasi pribadi lainnya.
"Apabila menemukan akun atau pesan mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan tertentu, diharapkan segera menghubungi layanan konsumen Lembaga Jasa Keuangan terkait untuk memverifikasi," ungkapnya.
