Berita Padang Hari Ini

Viral Aksi Pungli Bermodus, Proposal Bodong di Kota Padang, Jajaran Polsek Padang Utara Ringkus Oki

Viral aksi diduga melakukan pungutan liar atau pungli berupa proposal bodong di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Oki (33) Terduga pelaku pungutan liar berupa proposal bodong diamankan Polsek Padang Utara, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Viral aksi diduga melakukan pungutan liar atau pungli berupa proposal bodong di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Banda Bakali, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku pungutan liar berupa proposal bodong," kata Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra, Jumat (10/6/2022).

Terduga pelaku diketahui bernama Oki Saputra alias atau disapa; Oki (33) seorang buruh yang beralamat Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Terduga pelaku diamankan setelah beberapa waktu yang lalu dinyatakan videonya viral di sosial media," kata Kompol Nahri Syukra.

Baca juga: Oknum Juru Parkir Pantai Purus Padang Minta Maaf, Polisi Menduga Pemalak Wisatawan di Danau Cimpago

Oki (33) Terduga pelaku pungutan liar berupa proposal bodong diamankan Polsek Padang Utara, Kamis (9/6/2022).


(Istimewa)
 
Oki (33) Terduga pelaku pungutan liar berupa proposal bodong diamankan Polsek Padang Utara, Kamis (9/6/2022). (Istimewa)   (ISTIMEWA)

Baca juga: Kasatpol PP Padang Imbau Masyarakat, Mursalim: Lapor ke Posko, Jika Ada Pungli di Objek Wisata

Modus Aksi Pelaku

Kapolsek Kompol Nahri Syukra, menjelaskan, modus pelaku melakukan pungutan liar dengan mengajukan proposal bantuan dana kepada beberapa warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan dikatakan mengakui perbuatanya.

Bahkan, imbuhnya, terduga pelaku diduga sudah berulang-ulang melakukan pungutan liar atau Pungli tersebut.

"Dimana pungutan liar ini dilakukan dengan menggunakan proposal bodong kepada beberapa warga di Ulak Karang," kata Kompol Nahri Syukra.

Atas kejadian tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Dirinya juga bersedia membuat video permintaan maaf kepada korban dan semua warga Kota Padang. Setelah itu pelaku dikembalikan kepada pihak keluarganya," kata Kompol Nahri Syukra.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved