Penemuan Mayat di Batang Anai
Wanda Terdakwa Mutilasi 3 Perempuan di Padang Pariaman Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menggelar sidang tuntutan kasus mutilasi tiga perempuan dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan kasus mutilasi Pariaman digelar hari ini, ruang sidang masih sepi
- Terdakwa Wanda belum hadir hingga jelang sidang, keluarga korban juga belum terlihat
- Jaksa sempat tunda tuntutan, kini sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB
- Terdakwa didakwa bunuh dan mutilasi tiga perempuan di Batang Anai
- Keluarga korban kompak minta hukuman mati, kuasa hukum bantah ada rencana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menggelar sidang tuntutan kasus mutilasi tiga perempuan dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (21/4/2026).
Pantauan TribunPadang.com hingga pukul 10.38 WIB, suasana Ruang Sidang Cakra di Jalan Imam Bonjol No.26 masih terpantau sepi dari kehadiran pihak keluarga maupun terdakwa.
Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra PN Pariaman yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.26, Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Baru terlihat sejumlah petugas keamanan dan petugas informasi pengadilan. Terdakwa, Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, juga belum tampak hadir di lokasi. Begitu pula pihak keluarga korban yang belum terlihat.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, membenarkan sidang lanjutan tersebut akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang lanjutan hari ini dengan agenda tuntutan,” kata Richa kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Persijap Jepara Taklukkan Semen Padang 2-0, Mario Lemos Sebut Laga Sulit
Ia menyebut sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.
“Dimulai pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Persidangan akan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri.
Diketahui, agenda tuntutan ini sebelumnya telah dua kali mengalami penundaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa sebelumnya meminta waktu tambahan karena berkas tuntutan belum rampung.
“Kami meminta waktu penundaan selama dua minggu untuk melengkapi tuntutan,” ujar JPU dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Bukan Cuma BBM Ternyata Harga Elpiji Non Subsidi Juga Naik di Sumbar, Cek Tarif Bright Gas Terbaru
Permintaan tersebut disetujui majelis hakim.
“Sidang kita tunda dua minggu untuk memberi kesempatan kepada jaksa menyelesaikan tuntutan,” kata Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo.
Hakim juga menegaskan agar dalam waktu tersebut JPU dapat menuntaskan berkas tuntutan, mengingat setelahnya akan ada kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
penemuan mayat di Batang Anai
sidang Satria Juwanda
Satria Juwanda
Padang Pariaman
pembunuhan
Siska Oktavia
mutilasi
pembunuhan berantai
PN Pariaman
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Pariaman Terdakwa Wanda Molor 4 Kali, JPU Ungkap Alasan |
|
|---|
| JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-Cakra-Pengadilan-Nesang-sids-bereslai-pukul-1100-WIB.jpg)