Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Harga Telur Naik di Pasar Nanggalo, Satpol PP Angkut Manusia Silver, Badut, Pengamen

Simak berikut merupakan berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang telah tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Harga Telur Ayam

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pedagang telur ayam sebut harga telur ayam naik menjadi Rp 54 Ribu per lapiak, Kamis (9/6/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut merupakan berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang telah tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Harga Telur Ayam di Pasar Nanggalo Merangkak Naik Rp 54 Ribu Per Papan, Imbas Naiknya Harga Pakan.

Kemudian berita Giliran Manusia Silver, Badut hingga Pengamen Diangkut Satpol PP Padang.

Baca juga: Oknum PKL Nyaris Celakai Praja Wanita Satpol PP Padang: Ditegur Jualan di Trotoar Jl Khatib Sulaiman

Baca juga: Pemko Padang Panjang akan Beri Reward Umrah Bagi ASN Berprestasi dan Imam Masjid

Baca juga: Dinas Perdagangan Padang Akan Gelar Operasi Pasar, Cek Jadwal dan Lokasinya

Simak berita selengkapnya di sini:

1. Harga telur ayam di Pasar Nanggalo Kota Padang terus beranjak naik, saat ini menjadi Rp 54 ribu per papan. 

Hal ini diungkapkan pedagang telur ayam Ametayeni (35) saat ditemui di Pasar Nanggalo Kota Padang, Kamis (9/6/2022). 

"Kalau sekarang telur ukuran sedang per papan Rp 54 ribu, satu papan isinya 30 butir telur ayam," ungkapnya.

Sementara sebelumnya hanya Rp 45 ribu per papan atau Rp 15 ribu per sepuluh butir. 

Ia menambah, untuk telur ukuran agak kecil harganya Rp 50 ribu per papan sebelumnya Rp 43 ribu per papan. 

Menurutnya, naiknya harga telur ini membuat daya beli ikut turun, masyarakat yang beli telur jadi berkurang. 

"Biasa yang beli per lapiak, karena naik ini hanya beli per sepuluh butir saja," ujarnya. 

Dikatakannya, kenaikan telur ayam ini dikarenakan harga pakan naik, untuk menutup biaya pakan, peternak menaikan harga telur. 

 "Karena kita beli telurnya juga naik, maka saat kita jual juga dinaikan," ucapnya. 

Baca juga: Kasus Duda yang Dilaporkan Sebar Foto, tak Senonoh Janda Padang Pariaman: Polisi Jerat Pakai UU ITE

Baca juga: Biodata Agus Nova Wiantara, Center Bek Anyar Jadi Penutup Lubang, Lini Belakang Semen Padang FC

Baca juga: Semen Padang FC Datangkan Agus Nova Wiantara, Pernah Membela Bali United dan Persis Solo

2. Dua orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang.

Mereka kedapatan meminta-minta di perempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (8/6/2022) malam. 

Berawal dari laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang  telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Kita menertibkan 8 orang, masing -masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan." kata kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Wako Padang Panjang Fadly Amran Imbau Semua Pihak Fokus pada Penanganan

Baca juga: Padang Segera Diisi Sekda Definitif, Pelantikan Tunggu Rekomendasi KASN

Baca juga: Dapat Undangan SG Women’s Boxing Community, Pertina Padang Panjang Kirimkan Altet Terbaik

Deni Harzandi menjelaskan, warga tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis di perempatan jalan. 

"Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan", terangnya. 

Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan lampu merah. 

"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman", harapnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved