Update Pengendara Cekcok dengan Petugas Dishub Padang, Kadis: Selisih Paham Sudah Diselesaikan
Update pengendara yang sempat cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Padang karena tidak terima kendaraannya ditilang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Kawasan KTL adalah daerah yang seharusnya bebas dari kendaraan yang parkir di badan jalan.
Pada saat di kawasan Khatib Sulaiman petugas menemukan kendaraan yang terparkir di badan jalan sehingga dilakukan penertiban dengan cara mengembosi ban.
Selain itu, petugas juga meninggalkan surat yang diletakkan di bagian kaca depan mobil.
Kertas tersebut dituliskan bahwa kendaraan telah melanggar, karena parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Selanjutnya petugas bergeser ke kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Sawahan, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Petugas menemukan ada beberapa kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga memberikan surat tilang karena telah melanggar.
Namun, ada seorang pengendara tidak terima kalau dirinya ditilang dan diambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya oleh petugas Dinnas Perhubungan Kota Padang.
Akibatnya sempat terjadi cekcok antara pengendara dan petugas yang melaksanakan penertiban hingga terjadi aksi dorong.
"Saya tidak tahu kalau tidak boleh parkir, karena tidak ada tanda-tandanya. Karena banyak yang parkir di sini, saya juga parkir," kata Susetyo (65) warga Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ia merasa keberatan karena diambilnya STNK miliknya pada saat ditertibkan.
"Biasanya surat tilang tidak begini, ini kesannya seperti apa. Petugasnya juga kasar, ada satu petugas yang saya ingat," kata Susetyo (65).
Ia mengingat seperti apa dirinya diperlakukan hingga keluarnya kata-kata nama binatang.
Dirinya sangat tidak terima dengan perlakuan petugas terhadap dirinya.
"Saya bayar pajak, perlakuan petugas itu akan selalu saya ingat. Barang yang diambil hanya STNK saja, mereka ada sekitar delapan orang dan perlakuannya tidak ada yang manis," ujar Susetyo.
Ia mengaku tidak ada melihat tanda larangan parkir di badan jalan sehingga berharap dipasang tanda larangan dengan jarak 10-20 meter.