Jelang Idul Adha 1443 H, Hewan Ternak yang Masuk Padang Harus Kantongi SKKH

Jelang idul Adha 1443 H, hewan ternak yang masuk ke Kota Padang dan dijadikan hewan kurban haruslah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/WahyuBahar
Petugas kesehatan hewan tengah memeriksa mulut sapi milik seorang pedagang di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jelang idul Adha 1443 H, hewan ternak yang masuk ke Kota Padang dan dijadikan hewan kurban haruslah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Pengetatan ini dilakukan sebagai antisipasi penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban tersebut

Hal ini diungkapkan Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Kota Padang Sovia Hariani, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Agak Sandek Omzet Pedagang Daging di Pasar Raya Padang Turun saat PMK Merebak

Baca juga: Utamakan Daya Tahan, Kebersihan Ternak, Kandang & Peternak, DPPP Pariaman Tingkatkan Kesembuhan PMK

"Sapi dari luar tetap boleh masuk ke kota Padang namun harus memenuhi syarat, sapinya sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK," kata Sovi Heriani.

Dikatakannya, selain harus mengantongi SKKH, nantinya petugas Keswan Padang akan melakukan pemeriksa ulang apakah sapinya sesuai dengan SKKH.

"Setelah kita periksa ulang dan hasilnya menunjukkan aman jadi hewan kurban, barulah boleh disembelih saat Idul Adha," ungkapnya.

Baca juga: Populer Sumbar: Putus Penyebaran PMK, Embarkasi Padang Berangkatkan 8 Kloter Calon Jemaah Haji

Baca juga: Update Hewan Terpapar PMK di Sumbar, Sebanyak 1.526 Ekor Sapi dan 91 Kerbau Positif

Menurutnya, apabila saat akan dipotong, sapinya menunjukkan tanda-tanda PMK tetap dibolehkan dipotong jadi hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI yang menyebutkan sapi yang tertular PMK kategori ringan dan sedang masih boleh dipotong.

Dijelaskannya, masa ingkubasi penyakit PMK ini selama 14 hari, dikategorikan sedang apabila tertular masih 7 sampai 8 hari.

Baca juga: Dekan Faterna Unand: PMK Pernah Merebak di Indonesia saat Zaman Belanda

Baca juga: Seekor Sapi di Limapuluh Kota Terjangkit PMK, Disnak: Kondisinya Makin Membaik

Apabila tertular masih pada hari 1 sampai hari 3 itu maka masih dikategori ringan, lewat dari 8 hari dikategorikan berat. 

"Antisipasi PMK ini, sapi yang masuk ke Padang itu kita perketat jangan sampai yang masuk itu sapi yang sakit," ucapnya.

Dikatakannya, tahun lalu hewan kurban di Padang sapi 6900 ekor sapi dan 900 ekor kambing.

"Kita berharap tahun ini tidak terpengaruh dengan kondisi PMK karena banyaknya sosialisasi yang kita sampaikan ke pedagang, peternak. Kemudian MUI juga sudah mengeluar fatwa yang menenangkan masyarakat yang akan bekurban, " tambahnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved