Antisipasi Hewan PMK Dijadikan Kurban, MUI Padang Ingatkan Panitia Libatkan Dokter Hewan
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mulyadi Muslim ingatkan pengurus masjid atau panitia qurban untuk memastikan hewan kurban yang tertular PMK
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mulyadi Muslim ingatkan pengurus masjid atau panitia qurban untuk memastikan hewan kurban yang tertular PMK kategori berat dijadikan sebagai hewan kurban.
Sebab, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa hewan kurban yang positif PMK gejala klinis berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Satu Ekor Sapi di Desa Batang Tajongkek Pariaman Selatan Mati Akibat Terjangkit PMK
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Lakukan Pelabelan Hewan Kurban
Untuk itu, ia menyarankan panitia qurban melibatkan dokter hewan untuk memastikan hewan kurban tidak tertular PMK kategori berat.
"Untuk menentukan hewan tertular PMK yang sah dijadikan hewan kurban, maka perlu koordinasi panitia kurban dengan dokter hewan, " kata Mulyadi Muslim, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Jelang Idul Adha 1443 H, Distan Padang Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban
Baca juga: Satu Ekor Sapi di Desa Batang Tajongkek Pariaman Selatan Mati Akibat Terjangkit PMK
Mulyadi Muslim mengatakan syarat hewan kurban haruslah sesuai dengan ketentuan fikih dan sesuai dengan kesehatan.
Hewan dikurbankan hewan terbaik, tidak boleh buta, sakit, pincang dan kurus. Kemudian, secara usia, kambing yang dikurban haruslah sudah berusia 1 tahun.
Baca juga: Harga Bawang Merah di Pasar Raya Padang Mencapai Rp 50 Ribu Per Kilogram, Sawi Turun Drastis
Baca juga: Kota Pariaman Diperkirakan Membutuhkan Sebanyak 1200 Ekor Sapi untuk Idul Adha 1443 H
Sapi haruslah usianya 2 tahun dan dilihat dari giginya yang sudah membesar.
"Kalau seandainya daging dibagi mencukupi untuk 30 sampai 50 Kartu keluarga," ujarnya.
Mulyadi Muslim mengatakan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan selama empat hari, dari 10 sampai 13 Dzulhijjah. (*)