Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Apa Sanksi yang Akan Diterima?

Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri? 

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Baca juga: 201 CPNS PPPK Pemko Pariaman Resmi Dilantik, Genius Umar Minta Kerja Profesional

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

(Tribunnews)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved