Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Apa Sanksi yang Akan Diterima?

Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri? 

Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Baca juga: 6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, BKD: Alasan Tidak Siap dengan Penempatan

Berapa Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS?

Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved