CPNS Sumbar Mengundurkan Diri

6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, BKD: Alasan Tidak Siap dengan Penempatan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov Sumbar Ahmad Zakri membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Grafis Tribun Style
6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, BKD: Alasan Tidak Siap dengan Penempatan 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sudah lulus seleksi, sebanyak 6 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) malah mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov Sumbar Ahmad Zakri membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

"Iya benar, ada enam CPNS tahun 2021 yang mengundurkan diri," kata Ahmad Zakri.

Baca juga: 201 CPNS PPPK Pemko Pariaman Resmi Dilantik, Genius Umar Minta Kerja Profesional

Baca juga: 96 CPNS & PPPK Kota Solok Terima SK, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Langsung Pimpin Sumpah Jabatan

Ahmad Zakri mengatakan, alasan mereka yang mengundurkan karena tidak siap dengan penempatan yang ada.

"Mereka tidak siap saja dengan tugas itu, kalau secara nasional alasannya gajinya kecil" ungkapnya.

Ahmad Zakri, menyampaikan pengadaan ASN formasi Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan MENPAN-RB Nomor 377 Tahun 2021 formasi ASN untuk Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak 1.176 formasi.

Jumlah ini terdiri dari 743 formasi PPPK guru, 8 formasi PPPK non-guru dan 425 formasi CPNS.

"Setelah melalui rangkaian proses seleksi, 403 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS," ungkapnya.

Selanjutnya, 701 orang lulus seleksi PPPK guru tahap I dan tahap II dan 4 orang lulus seleksi PPPK non-guru,

Lebih lanjut Ahmad Zakri juga menyampaikan dari 403 orang yang lulus seleksi CPNS, 6 orang di antaranya memundurkan diri.

Sementara untuk PPPK guru tahap I dari 415 orang yang telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK.

Terdapat 4 orang yang tidak diterima usulannya karena kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai.

Sedangkan untuk PPPK guru tahap II hingga saat ini masih dalam proses oleh BKN Kanreg XII Pekanbaru. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved