Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Apa Sanksi yang Akan Diterima?

Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri? 

TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri.

Mereka adalah CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 dan mengundurkan diri per Jumat (20/5/2022).

Terdapat berbagai alasan mengapa ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri.

Salah satu alasan yang banyak diterima BKN adalah beberapa CPNS merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com.

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Baca juga: Populer Sumbar: 6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, Warga Lapor Lihat Ular

Baca juga: Kepala BKD Sumbar: CPNS yang Mengundurkan Diri Rata-rata Penempatan Kerja di Mentawai

Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri

Terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Salah satu sanksi tambahan tersebut adalah denda.

Sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved