Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Apa Sanksi yang Akan Diterima?
Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?
TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri.
Mereka adalah CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 dan mengundurkan diri per Jumat (20/5/2022).
Terdapat berbagai alasan mengapa ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri.
Salah satu alasan yang banyak diterima BKN adalah beberapa CPNS merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Baca juga: Populer Sumbar: 6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, Warga Lapor Lihat Ular
Baca juga: Kepala BKD Sumbar: CPNS yang Mengundurkan Diri Rata-rata Penempatan Kerja di Mentawai
Lantas apa sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri
Terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Salah satu sanksi tambahan tersebut adalah denda.
Sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.
Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Baca juga: 6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, BKD: Alasan Tidak Siap dengan Penempatan
Berapa Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS?
Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
PNS Golongan I
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Baca juga: 201 CPNS PPPK Pemko Pariaman Resmi Dilantik, Genius Umar Minta Kerja Profesional
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
(Tribunnews)