Kota Pariaman
Diduga Kecanduan Game Online, Tim Satreskrim Polres Pariaman Amankan Seorang Lelaki 28 Tahun
Diduga kecanduan judi online seorang oknum warga Sungai Garinggiang Kabupaten Padang Pariaman berinisial SH (28) diamankan Polres Pariaman baru-baru
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga kecanduan judi online seorang oknum warga Sungai Garinggiang Kabupaten Padang Pariaman berinisial SH (28) diamankan baru-baru ini.
"Memang benar telah kami amankan seorang pria inisial SH, oknum warga Sungai Geringgiang dalam kasus penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Rabu (25/5/2022).
Kata AKP Muhammad Arvi bahwa terduga pelaku diamankan pada Minggu (22/5/2022) yang lalu.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia kecanduan main game online. Uang hasil penipuan tersebut langsung ditransfer ke rekening akun game online," jelasnya.
Kata Kasat Reskrim, bahwa terduga pelaku telah beroperasi di 7 TKP di kawasan Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Terekam CCTV, Sekelompok Remaja Diduga Curi Pagar Rumah Tua di Bukittinggi
"Adapun 7 TKP itu seperti di Sungai Seringgiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan," ulas Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Dari 7 aksinya itu SH telah meraup 8 juta rupiah uang korban, kemudian ditransfernya ke rekening slot judi online.
"Adapun kronologi penangkapan berawal dari aksi terakhirnya di Sungai Limau. Usai uang ditransfer pelaku langsung naiki motor hendak pergi," kata AKP Muhammad Arvi.
Saat hendak pergi, pihak agen dari operator tertentu pun langsung mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, Polres Pariaman juga sudah mengamankan barang bukti satu buah handphone, bukti transfer , kendaraan dan dompet pelaku.
Untuk diketahui, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(TribunPadang.com/Rahmat Panji)