Hewan Ternak di Sumbar Positif PMK
Kasus PMK di Sijunjung: Per Jumat, 20 Mei 2022 Tercatat 43 Suspek, yang Tersebar di 3 Kecamatan
Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) bertambah, sebanyak 43 suspek, atau ternak yang terjangkit gejala
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
Sedangkan, di Kabupaten Padang Pariaman belum ada penambahan kasus baru, Kamis (18/5/2022). Jumlahnya masih sama yaitu sebanyak 58 kasus yang tersebar di Kecamatan Aur IV Koto Aur Malintang sebanyak 50 kasus, lalu di Kecamatan Ulakan Tapakis 4 kasus dan Kecamatan 2x11 Enam Lingkung sebanyak 4 ekor.
Penambahan hewan ternak terjangkit PMK di Kota Payakumbuh juga mengalami peningkatan sebanyak 4 kasus dengan total 8 kasus di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Lalu di Kota Padang jumlah kasus masih sama yaitu sebanyak 32 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung.
Berdasarkan hasil suspek terlaporkan kasus tapi masih dalam proses pengujian labor, setelah hasil keluar terjadi tambahan kasus terbaru di Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan.
Total temuan kasus terbaru di Kota Pariaman sebanyak 25 kasus yang tersebar di Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 24 kasus dan Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 1 kasus.
Sedangkan, di Kabupaten Solok Selatan berdasarkan hasil labor tersebut ada temuan sebanyak 9 kasus di Kecamatan Sangir.
Melalui upadate data terbaru situasi status PMK Sumbar ini, kata Erinaldi masih berkutat pada 8 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Disnak Keswan Padang Pariaman Turunkan, Dua Tim Periksa Kesehatan Hewan
Status Hasil Uji Laboratorium
Dilansir TribunPadang.com, kondisi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami peningkatan, hingga Rabu (18/5/2022) tercatat ada 143 kasus hewan ternak terjangkit PMK di Sumbar.
Jumlah kasus ini membuat Sumbar saat ini kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, M Kamil berstatus tertular dari pengujian laboratorium.
“Sampai saat ini Sumbar masih daerah tertular berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” katanya pada TribunPadang.com.
Dalam kondisi seperti itu, membuat Sumbar masih membolehkan dan mengizinkan pengeluaran dan pemasukan ternak di Sumbar.
Baca juga: Waspada Wabah Cacar Monyet, Dikabarkan Telah Menyebar di Beberapa Negara Eropa

Baca juga: Cara Mengobati Cacar Monyet, Wabah yang Kini Merebak di Beberapa Negara, Bagaimana Mencegahnya?
Sebelumnya, diketahui dalam keputusan Menteri Pertanian RI nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 dan Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 sudah ada dua provinsi yang ditetapkan berstatus sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat keputusan (9/5/2022) ditetapkan Jawa Timur dan beberapa kabupatennya ditetapkan sebagai daerah wabah seperti Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten lamongan.
Termasuk, daerah Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang juga ditetapkan sebagai daerah daerah wabah.
“jadi Sumbar masih jadi daerah tertular berdasarkan uji laboratorium belum berdasarkan pernyataan Menteri Pertanian,” tuturnya.(TribunPadang.com/Rahmat Panji/M Hafiz Ibnu Marsal)