Dinas PMPTSP Sijunjung Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha
Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung Iraddatillah, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan tersebut bahwa untuk membantu pelaku usaha
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sijunjung, memberikan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (17/5/2022).
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PMPTSP Sijunjung, Ramli, menyebutkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Daerah dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung Iraddatillah, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan tersebut bahwa untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan dalam permodalan usaha dan peningkatan realisasi investasi.
Baca juga: Dinas Pertanian Sebut Kondisi Sapi Positif Penyakit Mulut dan Kuku di Sijunjung Mulai Membaik
Baca juga: Janji Wabup Sijunjung Iraddatillah saat Audiensi dengan Apkasindo, Sampaikan Tuntutan Petani
"Hal itu juga termasuk mendapatkan kemudahan berusaha di daerah, maka pemerintah daerah melalui DPMPTSP memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat berkolaborasi dengan pihak perbankan, baik Bank Syariah maupun Bank Konfensional yang ada seperti yang kami laksanakan hari ini," ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adanya kemudahan perizinan berusaha ini, pihaknya berharap para pelaku usaha termasuk koperasi koperasi dan UMKM di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah.
Selanjutnya, Wabup Sijunjung itu menyampaikan bahwa kemudahan dalam perizinan berusaha juga sejalan dengan terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.
Ke depan tentu akan terbuka peluang munculnya pelaku usaha baru di Kabupaten Sijunjung
"Kita berharap potensi-potensi yang ada di daerah kita dapat kita manfaatkan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita sesuai dengan keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya,"harap Iraddatillah.
Kata Iraddatillah, manfaat dari UU Cipta Kerja salah satunya kemudahan perizinan berusaha di daerah dan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM.(*)