Simpan Daun Ganja Kering dalam Kantong Jaket, Seorang Lelaki Diamankan Polres Tanah Datar
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Pelaku diamankan pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Res Narkoba, AKP Yaddi Purnama, mengatakan bahwa pelaku berinisial AM (22).
Baca juga: Kenduri SKO di Depati Tigo Luhah Tanjung Tanah, Danau Kerinci: Sempat Ditunda, Berikut Ini Alasannya
Baca juga: Setelah Dharmasraya & Tanah Datar, Ratusan Mantan Pengikut NII di Limapuluh Kota Juga Cabut Baiat
Inisial AM merupakan warga yang beralamat di Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Kita berhasil mengamankan pelaku ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat," kata AKP Yaddi Purnama.
Kata dia, masyarakat menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polres Tanah Datar Ungkap Alasan Lanjutkan Operasi Ketupat Singgalang hingga 16 Mei 2022
Baca juga: Semua tentang Sheila on 7 Sebelum Brian Hengkang, Legend Industri Musik Tanah Air Era 90-an
Baca juga: Populer Sumbar: Waspada Penyakit Hepatitis Akut Misterius, Truk Box Nyebur ke Sawah di Tanah Datar
"Pelaku ini diamankan di sebuah pondok di Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum," katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkoba jenis ganja.
"Barang bukti ini disimpan oleh pelaku di dalam kantong jaketnya," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Datar. (*)