Cabut Baiat Mantan Anggota NII
Setelah Dharmasraya & Tanah Datar, Ratusan Mantan Pengikut NII di Limapuluh Kota Juga Cabut Baiat
- Prosesi cabut baiat mantan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) kembali dilakukan di Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/5/2022).
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA- Prosesi cabut baiat mantan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) kembali dilakukan di Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/5/2022).
Kali ini ratusan orang yang terpapar paham NII di Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, prosesi cabut baiat itu diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota pagi tadi.
Baca juga: Update Cabut Baiat Mantan Anggota NII, Dandim 0312/Padang: Giatkan Sosialisasi Bahaya Ajaran Radikal
Baca juga: Hanya Hadiri Pengajian, Warga Sijunjung Ini Kaget, Namanya Terdaftar Jadi Anggota NII
"Ada sekitar dua ratusan orang yang cabut baiat hari ini di Limapuluh Kota," ujarnya kepada TribunPadang.com, Kamis (12/5/2022).
Serupa dengan yang sebelumnya dilakukan, Satake menyebut kegiatan cabut baiat ini dilakukan untuk merangkul kembali warga Sumbar yang menjadi korban paham radikal.
Dalam kegiatan ini, tak hanya cabut baiat, mantan anggota NII itu juga mengucapkan sumpah setia kepada NKRI.
Cabut baiat dan pengucapan sumpah setia itu, kata dia, dilakukan secara serentak dengan dipandu oleh seseorang yang juga mantan pengikut NII.
Diketahui, cabut baiat ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di Sumbar.
Sebelumnya juga dilakukan di Kabupaten Dharmasraya pada 27 April 2022 lalu yang diikuti hampir 400 orang dan Tanah Datar pada 29 April 2022 sebanyak 518 orang.
Baca juga: 48 Mantan Anggota NII di Kabupaten Sijunjung, Kapolres: 20 di Tanjung Gadang dan 28 di Sungai Lansek
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa juga telah mengeluarkan ultimatum agar semua anggota dan mantan anggota NII di Sumbar cabut baiat.
Polisi berpangkat bintang dua itu memberi tenggat waktu hingga 29 Mei 2022 mendatang.
"Jika belum juga cabut baiat, saya akan melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya," ungkapnya saat cabut baiat di Tanah Datar. (*)