Kabupaten Sijunjung

Pemkab dan Kejari Kabupaten Sijunjung, Launching Balai Musyawarah Keadilan Restorative

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, melakukan launching Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari K

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, melakukan launching, Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, melakukan launching Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/5/2022).

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir menyebut program ini merupakan sebuah pencapaian visi dan misi pemerintah daerah (pemda) untuk seluruh masyarakat, walaupun bukan kewenangan pemda pada sektor hukum.

"Kasus-kasus seperti kasus anak yang melaporkan orang tuanya sampai dijatuhi hukuman, ini menjadi persoalan tersendiri dan semoga kasus tersebut tidak muncul," ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya balai restorasi tersebut muncul, menjadi kemudahan bagi masyarakat, sehingga masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di sana.

Sementara, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra menjelaskan, proses penegakkan hukum melalui melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana dilakukan kejaksaan mengacu Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, melakukan launching, Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (11/5/2022).
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, melakukan launching, Balai Musyawarah Keadilan Restorative di Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (11/5/2022). (ISTIMEWA)

Baca juga: Pantau Akses Jalan di Nagari Silokek Sijunjung, Sekdakab Minta Dinas PUPR Segera Lakukan Perawatan

"definisi kader restorative yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga, pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan," jelas Efendri Eka Saputra.

Dikatakannya, Restorative Justice merupakan program Jaksa Agung dengan membuat pendekatan dengan pelaku dan korban serta masyarakat bisa menyelesaikan perkaranya sendiri dengan mediasi dari pihak Kejari.

"Kami berkolaborasi dengan kearifan lokal mengubah nama dari Restorative Justice menjadi Balai Musyawarah Keadilan Restorative agar dekat dengan masyarakat dan mudah dimengerti masyarakat," tutur Kajari Sijunjung itu.

Diketahui, Nagari Koto Baru menjadi nagari pertama yang melakukan launching Balai Musyawarah Keadilan Restorative dan dilanjutkan di nagari lain di Kabupaten Sijunjung. (TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved