Bacaan Doa

Siapa Saja yang Harus Mengganti Puasa? Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Orang yang berhalangan saat puasa Ramadhan, wajib menggantinya di kemudian hari. Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
NET
Ilustrasi puasa - Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan. 

TRIBUNPADANG.COM - Hukum dari puasa Ramadhan adalah wajib.

Namun ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.

Beberapa diantaranya adalah orang yang sedang sakit, melakukan perjalanan jauh (musafir), wanita yang sedang haid, dan nifas.

Lantas, orang-orang tersebut wajib membayar utang puasanya.

Baca juga: Niat dan Hadist tentang Puasa Syawal 6 Hari, Baginya (pahala) Puasa Selama Setahun Penuh

Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq.

"Membayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."

"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.

Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.

"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.

Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.

Artinya:

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Baca juga: Tips Mengatasi Bau Mulut saat Puasa, Dua Hal Ini Sering Terlewatkan

Orang-orang yang mendapat halangan diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa setelah bulan Ramadhan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved