Kota Padang

Kapolda Sumbar Jadikan Prioritas Utama, Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Libatkan Oknum Anggota Polri

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, tegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, Kamis (

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bersama dengan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (16/2/2022) 

Sampai sejauh ini lanjutnnya, peran masing-masing terduga pelaku pengedar atau hanya pemakai masih dalam penyelidikan.

"Pada saat kita amankan tadi malam, kondisinya masih sakau. Mudah-mudahan bisa kembali normal dan kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap rekan lainnya dan masih difokuskan kepada inisial BA (49).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan inisial BA (49) merupakan anggota Polri yang masih aktif.

Dari tangan yang bersangkutan (BA), kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ada barang bukti yang diamankan. Yakni 11 paket diduga narkoba jenis sabu, alat isap, dan dua unit HP.

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berhasil Dibekuk

Berikut kronologi penangkapan oknum anggota Polri berpangkat Komisaris polisi atau Kompol sempat melarikan diri.

Namun, oknum Kompol BA akhirnya berhasil dibekuk lalu diamankan di Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).

Oknum anggota Polri ini berinisial BA (47) beralamat di Indarung, Kota Padang sera rekannya, inisial BS (47) yang beralamat kawasan Purus, Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan kedua pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Menurutnya, semula ada laporan masyarakat adanya empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita dewasa diduga melakukan tindak pidana penyalahgunana narkotika.

"Kronologis singkat untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Kejadiannya tadi malam (Kamis, 21/4/2022) sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, awalnya didapatkan informasi adanya transaksi dan pesta narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

"Informasi ini terus dikembangkan oleh anggota di lapangan dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan," kata Kombes Pol Imran Amir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved