Kota Padang

Kapolda Sumbar Jadikan Prioritas Utama, Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Libatkan Oknum Anggota Polri

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, tegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, Kamis (

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bersama dengan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (16/2/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, tegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, Kamis (21/4/2022).

Pesan ini disampaikan lewat Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Saat berada di Polresta Padang, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membacakan pesan dari Kapolda Sumbar.

"Saya akan menyampaikan kaitan dan apa yang menjadi atensi dari Bapak Kapolda," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Lebih lanjut, kapolda mengatakan, "Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri."

"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba."

"Ini tidak bisa ditoleransi, tetapi biarkan proses hukum berlangsung secara objektif."

Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapapun yg melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," penyampaian Kapolda Sumber melalui Kabid Humas Polda Sumbar.

Baca juga: Oknum Kompol Terjerat Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda: Ancaman Hukuman, Maksimal 20 Tahun Penjara

Jalani Pemeriksaan

Dilansir TribunPadang.com, hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan dan meminta keterangan lebih lanjut terkait dari mana asal barang bukti diduga narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (21/4/2022).

Kapolresta berharap dapat mengungkap kasus ini sampai ke bandar dan memproses sesuai perintah Kapolda Sumbar.

"Jajaran Polresta Padang dibantu jajaran Polda Sumbar. Itu menambah keyakinan bagi kami, bahwa komitmen dari Bapak Kapolda tidak main-main untuk menindak anggota yang terlibat narkoba," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya akan diproses lanjut hingga ke persidangan nantinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved