Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria 21 Tahun di Padang Pariaman Harus Lebaran di Dalam Penjara

Seorang pria berinisial RH (21) harus merayakan hari raya dari balik jeruji besi, pasalnya ia diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang pria berinisial RH (21) harus merayakan hari raya dari balik jeruji besi, pasalnya ia diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, Rabu (2/4/2022) malam.

AKP Agustinus mengatakan RH merupakan seorang warga Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: POPULER PADANG: Kebakaran di Jalan Purus 2 Belakang Interkom, Sepasang Remaja Tepergok Warga

Baca juga: Sambut Pemudik, Pemko Pariaman Bangun 15 Ruas Jalan Baru Berkonsep Waterfront City

RH, kata Kasat Reskrim ditangkap berdasarkan LP/B/17/I/2022 tanggal 9 Januari 2022, dengan laporan polisi tentang persetubuhan anak di bawah umur Nomor: SP.Kap/23/IV/2022/Reskrim, tanggal 20 April 2022.

"Penangkapan terhadap diduga pelaku dilakukan petugas pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakannya, RH ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Update 23 Remaja Terjaring Razia di Penginapan, Satpol PP Padang Identifikasi 8 Terduga PSK

Baca juga: Pemko Pariaman Pasang Target Nilai A untuk SAKIP Tahun 2022, Seluruh OPD Harus Bergerak dan Komitmen

Baca juga: Pemko Padang Panjang Fasilitasi Mudik Gratis Bagi Mahasiswa, Siapkan KTM dan KTP, Kuota Terbatas

Saat penangkapan, kata dia, terduga pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Hanya saja, lanjutnya, pihak keluarga dari terduga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

"Kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Agustinus. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved