Kota Padang

Update 23 Remaja Terjaring Razia di Penginapan, Satpol PP Padang Identifikasi 8 Terduga PSK

Update diamankannya sebanyak 23 orang dalam salah satu penginapan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Satpol PP Kota Padang pada saat mendata pelaku pasangan yang diduga berbuat mesum di Kantor Satpol PP Padang, Minggu (10/5/2020). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Update diamankannya sebanyak 23 orang dalam salah satu penginapan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejauh ini, pihak Satpol PP mengidentifikasi delapan orang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Muda-mudi ini diamankan dalam razia Yustisi pada bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Razia kali ini, petugas menyasar lokasi penginapan yang ada di Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Selasa (19/4/2022) dini hari.

Terhadap remaja yang terjaring dalam razia ini diberikan pembinaan sesuai aturan.

"Sebanyak delapan orang wanita yang diduga PSK dikirim petugas ke Panti Andam Dewi Solok," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (20/4/2022).

Kata dia, sebanyak delapan orang ini telah dikirim pada Selasa (19/4/2022) sore.

"Delapan orang wanita ini berinisial JF (18), NI (25), AR (17), AU (18), SW (23), SS (20), NP (24), dan BK (18)," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan PPNS Satpol PP Kota Padang, delapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2.

"Setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks," ujar Mursalim. 

Baca juga: Remaja di Padang Diduga Berbuat Mesum, Kasatpol PP Mursalim Minta Masyarakat Jadi Mata-mata

Kasat Pol PP Kota Padang pada saat berada di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (18/4/2022).
Kasat Pol PP Kota Padang pada saat berada di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (18/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: Mudik ke Sumatera Barat, Ada 9 Jalur Alternatif dari Arah Pekanbaru hingga Bengkulu

Sedangkan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang bersama pihak keluarga.

Selain itu juga membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang.

"Ada yang membuat kita sangat miris, pergaulan mereka sangat beba. Kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya," katanya.

Ada yang berumur 17 tahun dan dalam kondisi hamil, lalu Pihak Satpol PP sudah meminta suaminya untuk datang.

"Bahkan, ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu untuk penambah biaya penginapan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved