Kabupaten Dharmasraya
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus, Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi
Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah.
Rilis yang diterima redaksi menyebutkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik dan jajarannya menggelar konferensi pers, pada Sabtu (16/4/2022) pagi di Mapolres Dharmasraya.
"Telah dilakukan penangkapan terduga pelaku berinisial A (41), warga Dharmasraya, pekerjaan wiraswasta, peristiwa terjadi pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB, di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya," kata Kapolres.
Dirinya menyebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah satu truk, satu mobil mini bus yang sudah dimodifikasi, 2 Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), 1 set alat pompa dan Bahan bakar minyak/BBM jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Baca juga: 70 Lembar Kayu tanpa Dokumen yang Sah Diamankan Polres Dharmasraya, Seorang Lelaki Ikut Diamankan

Kapolres AKBP Nurhadiansyah menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri.
Secara khusus yakni tindak lanjut dari Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang di temui adanya oknum masyarakat yang melakukan (dugaan) penyimpangan BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut," jelas AKBP Nurhadiansyah.
Kepada pelaku, melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
AKBP Nurhadiansyah menyebut, Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen dalam menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya.(*/TribunPadang.com/Rezi Azwar)