BI Sumbar Buka Layanan Kas Keliling, Penukaran Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar
Layanan penukaran uang kembali dibuka Bank Indonesia Sumatera Barat pada periode lebaran tahun 2022.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah, Sobat Rupiah sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.