Ustadz Abdul Somad Jelaskan Boleh atau Tidak Menghirup Inhaler Jika sedang Puasa
boleh atau tidak menghirup inhaler jika sedang puasa, berikut jawaban Ustadz Abdul Somad
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal boleh atau tidak menghirup inhaler jika sedang puasa.
Penjelasan tersebut dilansir dari kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official, lewat program tanya jawab.
Ustadz Abdul Somad mengatakan jika sedang puasa, namun karena memiliki sakit asma, boleh menghirup inhaler.
"Inhaler tidak membatalkan puasa, bisa dilihat dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, tiga ulama, sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia," kata Ustadz Abdul Somad.
Hal itu karena menghirup inhaler tidak sampai ke lambung, sementara sesuatu yang sudah masuk ke lambung dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi, lanjut Ustadz Abdul Somad, dalil ini jangan dipakai untuk merokok, ini terkait masalah inhaler.
"Saudara-saudaraku yang terkena penyakit asma, silakan pakai inhaler, tidak membatalan puasa," ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Pemudik Diharuskan Booster, Bolehkah Vaksin Saat Berpuasa? Ustadz Abdul Somad Menjawab
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memberi Utang tapi Tidak Pernah Dibayar, di Akhirat akan Dicari
Baca juga: Tausiah di Padang, Ustaz Abdul Somad Puji Kepemimpinan Wako Hendri Septa
Selain itu, dikutip lewat program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhaler yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Kasus lain, ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," ujarnya.