BERITA POPULER PADANG
POPULER Padang: Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB hingga Kasus Penipuan
Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir: Pengisian solar subsidi mulai pukul 21.00 WIB dan kasus penipuan.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang pengisian solar subsidi mulai pukul 21.00 WIB dan kasus penipuan.
Simak berita selengkapnya:
1. Solar Subsidi Langka di Mana-mana, Pemko Padang Ambil Kebijakan, Pengisian Mulai Pukul 21.00 WIB
Kelangkaan solar terjadi di sejumlah wilayah Sumbar termasuk Kota Padang.
Akibatnya, antrean panjang terjadi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang dan membuat kemacetan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan dengan menerapkan penjualan solar dimulai pukul 21.00 WIB per, Rabu (30/3/2022).
Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar pertemuan khusus bersama pihak Pertamina Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumbar guna membahas persoalan kelangkaan dan kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Padang belakangan ini.
Baca juga: LIVE Suasana SPBU di Padang, Malam Pertama Berlaku Kebijakan Pengisian Solar Mulai Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Pengamat Asrinaldi Menilai Aturan Jadwal Pengisian Solar di Padang Hanya Menambah Masalah Baru
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pertemuan ini dilakukan guna mencarikan solusi terhadap kelangkaan solar di Kota Padang.
"Hal tersebut harus dicarikan solusinya, mengingat telah menimbulkan fenomena kemacetan dikarenakan antrean kendaraan yang cukup panjang di tengah jalan raya sekitar area SPBU," ungkap Hendri Septa.
Seperti diketahui, kata Hendri, penyebab kelangkaan Solar disinyalir karena naiknya harga BBM jenis Solar Dexlite (industri) yang telah membuat pelaku usaha industri menjerit.
Kondisi ini pun memberikan temuan dimana banyak mereka sekarang beralih membeli Solar bersubsidi.
"Untuk hal ini memang perlu kebijakan dari Pemerintah Pusat, namun kami bersama Pertamina dan Hiswana Migas Sumbar hari ini sepakat membuat sebuah kebijakan."
"Yaitunya khusus untuk pengisian BBM Solar bersubsidi akan dibuka per harinya mulai pukul 21.00 WIB. Terhitung sejak 30 Maret ini," cetusnya.
Baca juga: Disparitas Harga BBM Solar Subsidi dan Non Subsidi Jadi Faktor Kelangkaan, Selisih Rp 8.100 Perliter
Baca juga: Pasca Penerapan Kebijakan Pengisian BBM Solar, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Taruko Padang
Lebih lanjut, ia meyakini langkah yang dibuat dapat mengatasi permasalahan kemacetan di sekitar area SPBU selama ini.
Ia berharap semoga hal itu bisa berjalan sesuai harapan dan kondisi pun kembali normal.
"Insya Allah, dengan itu peningkatan ekonomi masyarakat kembali efektif lagi di siang hari."
"Kami juga berharap semua pihak menahan diri, mengingat kondisi keterbatasan kuota Solar bersubsidi saat ini sebelum harga Solar Dexlite kembali turun," jelasnya.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang merasa mampu diharapkan menggunakan Solar produk Dexlite dulu. Karena Solar bersubsidi itu sejatinya lebih diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.
Lebih jauh kata Hendri, untuk solusi ke depan pihaknya juga akan berupaya menakar pembagian BBM jenis Solar sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar bersubsidi di Sumbar.
"Beberapa poin dari SE tersebut berisikan meminta pengendara mobil pribadi yang menggunakan Solar Bersubsidi menjadi dibatasi pengisiannya dibolehkan maksimum hanya 40 liter."
"Sedangkan bagi mobil truk empat roda dibatasi menjadi 60 liter dan truk di atas enam roda juga dibatasi hanya boleh 125 liter," tuturnya. (*)
Baca juga: Pro Kontra di Kalangan Sopir Truk soal Kebijakan Pengisian Solar di Padang Mulai Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi
2. Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar, Awalnya Kerja Sama Bisnis Beras
Polresta Padang menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga miliaran rupiah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku bernama RM (35) yang beralamat di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita telah mengamankan pelaku diduga melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (30/3/2022).
Dikatakan Kompol Dedy Adriansyah Putra, ada dua laporan polisi yang masuk terkait kejadian ini.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2019 di Komplek Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2020 di Pasir Jambak Rt 03/Rw 07, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
TKP Pertama
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pada tahun 2019 pelaku melakukan kerja sama bisnis dengan korbannya.
"Pada tanggal 6 Desember 2019, pelaku mengambil beras sebanyak 1.000 kilogram beras," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Pelaku akan melakukan pembayaran pada saat beras berikutnya datang.
Pada tanggal 8 Januari 2020, pelaku kembali mengambil beras 1.000 kilogram lagi.
"Pada saat beras sudah selesai dibongkar, korban menanyakan uang dari beras sebelumnya kepada pelaku,"katanya.
Namun, pelaku menjanjikan beberapa hari akan dibayar. Namun, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 295 juta," katanya.
TKP Kedua
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Januari 2020. Korban beserta dengan empat orang lainnya sepakat menjual beras kepada pelaku.
"Total keseluruhan beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai Rp 3,9 miliar," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku baru membayar sekitar 2,1 miliar, dan sisanya masih ada 1,7 miliar lagi yang belum dibayar.
"Alasan pelaku belum membayar uangnya dikarenakan pandemi Covid-19. Karena merasa telah dirugikan atau ditipu, pelaku melapor ke SPKT Polda Sumbar," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar faktur penerimaan beras.(*)