Solar Langka di Sumbar

Disparitas Harga BBM Solar Subsidi dan Non Subsidi Jadi Faktor Kelangkaan, Selisih Rp 8.100 Perliter

Harga BBM subsidi jenis solar di Kota Padang Rp 5.300 per liter sedangkan untuk non subsidi dexlite Rp 13.400, ada selisih harga mencapai Rp 8.100

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Antrean kendaraan di SPBU Taruko Kecamatan Kuranji, Rabu (30/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Disparitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan non subsidi jadi faktor kelangkaan solar di Kota Padang, Sumatera Barat.

Harga BBM subsidi jenis solar di Kota Padang Rp 5.300 per liter sedangkan untuk non subsidi dexlite Rp 13.400, ada selisih harga mencapai Rp 8.100 untuk satu liternya.

Baca juga: Pasca Penerapan Kebijakan Pengisian BBM Solar, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Taruko Padang

Baca juga: Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi 

Disparitas atau selisih harga yang jauh ini menjadi penyebab banyak kendaraan berbahan bakar solar rela mengantre berlama-lama.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menyampaikan ketimpangan harga ini membuat pendistribusian solar subsidi tidak tepat sasaran.

Sehingga banyak kendaraan yang tidak sepantasnya mendapatkan solar subsidi juga kebagian, seperti kendaraan pribadi dan kendaraan lainnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pengawas BBM Jenis Solar, Mahyeldi: Kami Sudah Surati Pertamina

Baca juga: Sopir Ngaku Kerap Dimarahi Pemilik Kedai, yang Tutupi Dagangan saat Antrean Panjang BBM di SPBU

"Masalahnya bukan kendaraan pribadi saja, yang menyakitkan itu melihat kendaraan membawa hasil tambang dan perkebunan mengantre minyak subsidi," katanya Rabu (30/3/2022).

Seharusnya solar subsidi ini hanya diperuntukan untuk yang tidak mampu membeli non subsidi.

Sehingga Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam. 

Baca juga: Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Sumbar: Pertamax Turbo Rp 13.750, Dexlite Rp 12.400, DEX Rp 13.450

"Jadi sekarang kami mengacu pada aturan tersebut untuk proses pendistribusian," jelasnya.

Selain itu Polda Sumbar juga telah menurunkan aparatnya bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan, dan siap untuk melakukan penindakan apabila masih terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bila ditemukan pelanggar sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 60 Milyar rupiah.

Saat ini agar pendistribusian BBM jenis solar subsidi bisa berjalan tepat sasaran Pemko Padang sudah mendesak Hiswana Migas untuk mengaktifkan kembali atau mengoptimalkan satgas pengawasan tersebut.

"Saat ini sudah terpampang spanduk-spanduk yang nantinya bisa dihubungi masyarakat di setiap SPBU jika melihat pendistribusian yang tidak tepat sasaran," bebernya.

Ini sesuai dengan tindakan yang dilakukan Pemprov Sumbar untuk melibatkan peran aktif masyarakat.

Pemprov Sumbar sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM.

Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved