Solar Langka di Sumbar

Pengamat Asrinaldi Menilai Aturan Jadwal Pengisian Solar di Padang Hanya Menambah Masalah Baru

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas Asrinaldi menilai penerapan aturan waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas Asrinaldi menilai penerapan aturan waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Padang tidak efektif dan bukan hal yang urgensi untuk saat ini.

Ia menyampaikan bahwa hal yang urgensi dan perlu dipikirkan oleh pemerintah saat ini ialah mengatasi kelangkaan solar bersubsidi tersebut.

Baca juga: Disparitas Harga BBM Solar Subsidi dan Non Subsidi Jadi Faktor Kelangkaan, Selisih Rp 8.100 Perliter

Baca juga: Pasca Penerapan Kebijakan Pengisian BBM Solar, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Taruko Padang

Diketahui, Pemerintah Kota Padang bersama beberapa pihak yakni Pertamina Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), menggodok aturan baru yang berisikan tentang jadwal antrean pengisian solar bersubsidi mulai pukul 21.00 WIB setiap harinya, dan aturan tersebut mulai berlaku pertanggal 30 Maret 2022.

Asrinaldi mengatakan, kebijakan aturan pengisian solar itu tidak menyelesaikan masalah, dan hanya menambah masalah baru.

Menurutnya, kebijakan itu hanya memindahkan waktu antrean dari siang hari ke malam hari.

Baca juga: Pro Kontra di Kalangan Sopir Truk soal Kebijakan Pengisian Solar di Padang Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi 

"Yang paling urgensi itu ialah kelangkaan solar bersubsidi itu sendiri, harusnya pemerintah fokusnya ke sana untuk mengatasi kelangkaan," ujar Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Rabu (30/3/2022).

Jadi, kata dia, seharusnya pemerintah harus memikirkan bagaimana meningkatkan kuota solar bersubsidi, hingga mengatur distribusinya.

Baca juga: Solar Subsidi Langka di Mana-mana, Pemko Padang Ambil Kebijakan, Pengisian Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: POPULER Sumbar: Pemprov Atasi Kelangkaan Solar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan di Kota Pariaman

Oleh sebab itu, Asrinaldi menyebutkan, aturan waktu antrean pukul 21.00 WIB di Kota Padang itu tidak efektif.

Lebih lanjut dikatakannya, mengenai biosolar artinya juga bicara minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bagian dari produksinya.

"Begitu juga krisis minyak goreng juga terkait dengan itu (CPO), pemerintah harus jujur dan menyelesaikan masalah ini," kata dia. (*)


 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved